PORNOGRAFI SEBAGAI BUDAYA BARU

1 12 2008

PORNOGRAFI SEBAGAI BUDAYA BARU

 

oleh :

Johan Wahyudi

 

A.    Pengertian Pornografi

Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah; dan kata ????? grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.

Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang “halal” bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.

Tulisan ini hanya akan menyoroti masalah pornografi, yang akhir-akhir ini cukup ramai diperbincangkan dalam masyarakat, terutama saat-saat seperti sekarang ketika sebagian besar masyarakat kita sedang melaksanakan ibadah puasa.

 

B.     Batasan Pornografi

Mendasarkan pada pengertian di atas, dapat ditemukan batasan sehingga kita tidak terjebak pada penafsiran yang salah. Batasan pornografi adalah :

  1. tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
  2. bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
  3. tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
  4. tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
  5. penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas.

 

C.    Kriteria Pornografi

Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
  2. bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
  3. tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
  4. tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
  5. bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.

Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:

  1. tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya,
  2. produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,
  3. gambar-gambar bergerak (misalnya “hard-r”),
  4. program TV dan TV cable,
  5. cyber-porno melalui internet atau audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.

 

D.    Kajian Pornografi dalam Seni

“Pabila saya ingin mengubah sebuah keadaan, saya harus mengubah diri saya lebih dahulu. Dan untuk mengubah diri saya secara efektif, saya lebih dulu harus mengubah persepsi saya.” (Stephen R. Covey)

Ungkapan bijak di atas seakan menjadi es di tengah panasnya atmosfer negeri ini. Musibah datang bertubi-tubi seakan tiada henti. Bagi yang berpikir, keadaan ini datang tidaklah tiba-tiba. Pasti ada apa-apa.

Indonesia dikenal dan terkenal sebagai negara yang santun, beradab, dan menjunjung tinggi kemanuisaan. Kesantunan masyarakat Indonesia seakan sudah mendarah daging seiring perkembangan masyarakat itu sendiri. Semua sendi kehidupan sudah disisipkan  nilai-nilai luhur dan budi pekerti oleh nenek moyang. Di Jawa, si anak sudah dikenalkan istilah unggah-ungguh sejak dini. Kemasyarakatan pun tak luput dari penanaman pekerti yang luhur. Kita dikenal sebagai masyarakat yang gemar bergotong-royong, bahu membahu membantu yang membutuhkan.

Tak hanya itu. Indonesia bahkan dikenal sebagai surganya dunia. Secara agraris, negara kita makmur dengan kekayaan hasil tanah. Sebagai negara berkembang, secara ekonomi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang paling lengkap sedunia. Secara budaya, Indonesia adalah negara paling majemuk dalam semua aspek, seperti agama, suku, bahasa, dan adat. Bahkan, secara geografi, Indonesia adalah negara paling luas karena luas wilayah Indonesia lebih luas daripada luas benua Eropa. Lalu, mengapa kekayan yang demikian melimpah seakan sirna, habis ditelan bumi?

Masyarakat Indonesia telah bergeser menjadi masyarakat yang emosional, mudah marah, suka merusak, dan individualis. Kekayaan alam yang sedemikian justru telah menyengsarakan rakyat dengan kondisi yang terlilit hutang sampai ribuan triliunan rupiah. Minyak yang dihasilkan bumi sendiri tak bisa dinikmati. Emas kemilau dibawa pergi ke luar pulau. Hutan dibabat untuk mencukupi kebutuhan kayu negara sahabat. Penyakit busung lapar alias gizi buruk yang pernah hilang, kini muncul kembali.

Berpijak dari pergeseran budaya yang ada, dapat dicermati bahwa fenomena itu muncul setelah budaya materialistik dan kapitalisme muncul. Budaya kapitalisme telah menjadikan uang sebagai tujuan. Dengan uang, manusia beranggapan dapat membeli kebahagiaan.

Budaya yang menjadikan uang sebagai tujuan hidup kemudian berpengaruh juga terhadap perilaku manusia Indonesia yang tidak lagi mengindahkan norma-norma susila dan agama. Wanita berbusana norak, jorok, menor, dan menggoda birahi pria begitu mudah ditemukan di hampir semua lini kehidupan. Mereka tak canggung lagi untuk berbikini di jalanan, atau berpakaian minim seakan tak berpakaian. Jadi, benarkah pornografi telah membudaya di kalangan masyarakat kita? Persoalan gambar sebagai fenomena sosial, moral, dan ideologi kembali mencuat ke permukaan. Inti persoalannya adalah pada muatan pornografi gambar-gambar tersebut yang dianggap telah melanggar batas-batas moral kesusilaan.

Media massa dihadapkan pada pilihan-pilihan strategi visual dalam rangka menangkap sebanyak mungkin konsumen. Salah satu strategi visual yang sering digunakan adalah menampilkan gambar-gambar yang dapat memberikan provokasi dan efek-efek psikologis yang segera, yang biasanya berkaitan gejolak hasrat dan libido. (Piliang, 2003: 247)

Media yang mestinya berfungsi sebagai sumber informasi rupanya telah berubah menjadi penyebar virus. Media menjadi pemberi kontribusi terbesar terhadap gejolak birahi secara massal, tak pandang usia, status sosial, maupun  tingkat ekonomi. Orang  yang ingin mendapatkan ‘sedikit’ manfaat darinya pun akhirnya harus rela mentolerir iklan yang saru dan tabu. Tak kalah noraknya dengan acara-acara di tv, koran dan tabloid-tabloid jalanan berkeliaran lengkap dengan wanita yang menjajakan kehormatannya. Di pinggir jalan, siapapun bisa memelototinya atau jika punya uang bisa membelinya. (ar-risalah, edisi Agustus 2004: 15)

Jika alasan penolakan RUU APP adalah kekhawatiran industri pariwisata akan mati, ini menunjukkan bahwa secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

Banyak pihak menilai, jika RUU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai 'kemben', para wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.

Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan Jahiliyah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain.

Sebagian orang beranggapan RUU APP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman. Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

Ada anggapan bahwa RUU APP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat. Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal, kesadaran pribadi inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan. Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Antikorupsi atau UU Antinarkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya, adanya hukum atau UU justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Sebagian seniman mengatakan kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers. Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

Jika ada pendapat UU APP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini, alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU APP justru akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah. Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan merupakan sinergi Sila ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil, alasan disintegrasi hanyalah 'gertak sambal' semata, sebagaimana tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama. (www.smu65.com).

Jika RUU APP dianggap memasung kreativitas seniman, cobalah dibaca BAB III PENGECUALIAN DAN PERIZINAN Pasal 36 yang berisi :

(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:

a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritual keagamaan atau kepercayaan;

b. kegiatan seni;

c. kegiatan olahraga; atau

d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Menurut Zubaedi dalam www.suaramerdeka.com terdapat sejumlah faktor yang mendasari pentingnya Indonesia memiliki UU ini. Pertama, secara faktual akhir-akhir ini banyak warga masyarakat yang dibuat resah dengan maraknya berbagai aksi-aksi pornografi dan pornoaksi. Sajian pornografi tersebut beredar di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk tulisan maupun gambar yang diproduksi secara terang-terangan maupun terselubung di berbagai media massa cetak maupun elektronik, buku-buku serta internet. Maraknya pornografi dan pornoaksi tersebut sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Sampai-sampai sebuah hasil riset kantor berita Associated Press (AP) memasukkan Indonesia sebagai surga pornografi nomor dua di dunia setelah Rusia.

Fenomena maraknya pornografi dan pornoaksi tentu saja menjadi sebuah ironi bagi kita yang dari dahulu dikenal sebagai masyarakat religius. Dalam kehidupan sehari-hari, merebaknya aksi-aksi pornografi dan pornoaksi telah menjadi gangguan berat bagi proses pembinaan moralitas anak-anak dan generasi muda. Oleh karena itu, perlu upaya secara terencana, terkoordinir dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah tersebut. Upaya ini harus dilaksanakan secara tertib hukum dengan melibatkan seluruh unsur, karena kegiatan pornografi dan pornoaksi telah sedemikian kuat dan telah menjangkiti industri hiburan, komunikasi dan fashion.

Kedua, perangkat hukum atau aturan perundang-undangan yang selama ini mengatur soal pornografi terbukti belum efektif untuk memerangi pornografi serta dampaknya di masyarakat. Hal ini diduga berkaitan dengan belum memadainya ketentuan hukum yang kita miliki dalam mengatur masalah pornografi. Akibatnya, para penegak hukum, mulai dari aparat kepolisian, jaksa dan hakim kelihatan belum optimal dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pornografi lantaran masih dihadapkan pada celah hukum tersebut. Atau dapat dikatakan, langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement) terhadap para pelanggar tindakan pornografi dan pornoaksi belum berjalan sesuai harapan.

Pada banyak kasus sering kita jumpai, para pelaku pelanggaran pornografi dan pornoaksi bisa lolos dari jeratan hukum lantaran kelihaiannya memanfaatkan celah hukum yang ada.Seperti kita ketahui, selama ini soal pornografi hanya disinggung secara sepintas dalam pasal 282 KUHP. Sangsi pidana bagi para pelaku pelanggaran pornografi juga sangat ringan. Menurut pasal ini, pelaku kecabulan di muka umum hanya diancam dengan hukuman ringan, yakni 1 tahun 6 bulan, sehingga wajar saja jika hal ini memberi peluang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi unsur-unsur pornografi demi meraih tujuan-tujuan ekonomis dengan menafikan aspek-aspek moral dan norma-norma kepatutan.

Faktor ketidakberdayaan hukum dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran pornografi ini perlu segera ditanggulangi. Salah satu caranya dengan menyediakan perangkat hukum yang khusus mengatur masalah-masalah pornografi dan pornoaksi. Diasumsikan, upaya pemberantasan pornografi akan berjalan efektif jika kita sudah memiliki pegangan yuridis-normatif yang kuat.

Ketiga, kelemahan perangkat hukum yang kita miliki dalam mengatur soal pornografi dan pornoaksi selama ini telah menjadi pemicu terhadap munculnya silang pendapat, pro-kontra, polemik serta polarisasi pendapat di tengah-tengah masyarakat terhadap masalah pornografi dan pornoaksi.

Pro kontra ini sering terjadi ketika masing-masing pihak dalam kepentingan dan kapasitas berbeda harus menilai batas-batas sebuah sebuah karya seni, baik tayangan gambar, perbuatan, gerakan tubuh, suara, foto dan lain-lain untuk dikategorikan sebagai pornografi atau tidak. Biasanya, dalam arus perdebatan itu kelompok moralis/ agamais berpegang secara ketat terhadap batas-batas pornografi, sementara kelompok seniman berpegang secara longgar. Polemik seperti ini jika dibiarkan berlanjut tanpa penyelesaian hukum bisa menciptakan bibit-bibit keretakan dan disharmoni di antara elemen masyakat. Gambaran secara transparan tentang hal ini dapat kita simak pada kasus perseteruan antara Inul Daratista dkk dengan Rhoma Irama dkk beberapa waktu lalu.

 Perseteruan antara kedua kubu ini terjadi lantaran masing-masing bersikukuh dalam memegangi pendapatnya soal batasan erotisme. Kubu Rhoma dkk di PAMMI mengritik dan menolak cara berdangdut Inul dkk karena digolongkan mengumbar unsur-unsur pornoaksi. Sebaliknya, Inul dkk menolak tudingan tersebut. Goyang dangdut yang mereka tampilkan hanyalah sebuah hasil kreasi seni yang masih dalam batas-batas kewajaran dan dapat ditolerir.

Pro-kontra ini kemungkinan tidak akan mengemuka jika di antara mereka sudah tersedia pegangan hukum kuat yang mengatur batas-batas sebuah gerakan, tarian atau nyanyian yang masuk kategori porno atau tidak. Pada konteks inilah, kehadiran RUU Antipornografi dam Pornoaksi sangat mendesak dalam rangka meredam polemik di kalangan publik soal batas-batas sebuah karya seni digolongkan porno atau tidak.

Keempat, alasan lain yang mendorong kita perlu memiliki UU Anti Pornografi adalah adanya kenyataan bahwa sampai saat ini belum tumbuh komitmen secara merata di kalangan pemilik media massa untuk menjadikan norma-norma kesopanan, moralitas dan edukasi sebagai tolok ukur seleksi berbagai tayangan maupun publikasi yang akan mereka sajikan. Beberapa media cetak dan media televisi justru berani menyajikan visualisasi dan verbalisasi yang agak bertentangan dengan norma-norma kepatutan dan kepantasan.

 

E.     Penutup

Sejak awal RUU itu diusulkan ke anggota DPR RI didasari pertimbangan bahwa pornografi telah menjadi sebuah ancaman serius bagi kehidupan moral bangsa Indonesia. Dalam sudut pandang agama, merebaknya pornografi adalah sebagai salah satu sebab meningkatnya kasus-kasus tindakan asusila, seperti pergaulan bebas, aborsi, perselingkuhan, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Oleh karena itu, inisatif DPR RI dalam membahas RUU ini akan menjadi babak baru dari keseriusan kita dalam menanggulangi merebaknya aksi-aksi pornografi dan pornoaksi.

Menganggap pembatasan terhadap pornografi sebagai penghambat kreativitas, adalah pendapat yang tidak sepenuhnya benar. Pembatasan tersebut justru menjadi tantangan bagi para artis dan produser kita untuk mencari lahan-lahan kreativitas baru yang cakrawalanya tak terbatas sambil melepaskan diri dari kemalasan apresiasi dan sensualitas pikiran.

Bila masyarakat selalu disuguhi dengan efek-efek yang segera, sesuatu yang dangkal, sesuatu yang mudah dicerna, lalu kapan kepekaan estetik, ketajaman rasa, dan kedalaman apresiasi dapat dilatih? Kapan masyarakat kita dibiasakan dengan persoalan estetik yang lebih kompleks ketimbang hanya berpusat pada estetika yang hanya berpusat pada tubuh dan sensualitas?

 Melalui proses pembahasan di DPR RI secara terbuka diharapkan akan melahirkan sebuah produk UU Antipornografi dan Pornoaksi yang adil bagi semua dan bisa menjawab berbagai harapan dan kepentingan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga ketika UU ini disahkan dan diberlakukan, tidak menimbulkan masalah baru, seperti penolakan dari pihak-pihak yang merasa aspirasi kepentingannya belum terwadahi

 

Daftar Pustaka

 

Al Qolami, Abu Fajar. 2003. Ringkasan Ihya’ Ulumudin Imam Al Ghazali. Surabaya: Gitamedia Press

Majalah Ar-Risalah edisi Agustus 2004

Majalah Sabili edisi 22 Mei 2004ik

Piliang, Yasraf Amir. 2003. Hantu-hantu Politik dan Matinya Sosial. Solo: Tiga Serangkai

Sya’rowi, Mutawadi. 2000. Dosa-dosa Besar (Terjemahan Abdul Hayyie al-Fathoni dan Fithriah Wardie. Jakarta: Gema Insani Press

www.alishlahonline.com diunduh tanggal 15 Oktober 2008

www.smu65.com diunduh tanggal 15 Oktober 2008

www.suaramerdeka.com diunduh tanggal 15 Oktober 2008

http://artikel.sabda.org/pornografi diunduh tanggal 3 November 2008





Hello world!

28 11 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.